Tugas dan Fungsi
Adapun Tugas dan Fungsi Kementerian Agama adalah sebagai berikut :
Tugas :
“Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara”.
Fungsi :
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab KementerianAgama;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan; pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama