Kemenag Bolsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Berikut Rinciannya

Selasa, 24 Februari. 628 x dibaca

BOLSEL (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat koordinasi penetapan kadar zakat fitrah dan fidiyah tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolsel, H. Muh. Thaib Mokobombang, S.Ag., M.H, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, H. Moh. Zukifli Latoale, S.Ag., M.H, bertempat di ruang kerja Kepala Kantor, Selasa (24/02/2026).

Dalam sambutannya, Muh. Thaib menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menetapkan kadar zakat fitrah yang akan menjadi pedoman masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ia menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar pemahaman tentang zakat fitrah semakin baik, baik dari sisi ketentuan syariat maupun tata cara penyalurannya.

“Penetapan kadar zakat fitrah ini bukan sekadar angka, tetapi bagian dari upaya memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, peran para UPZ dan Kepala KUA sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar serta berkontribusi langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar pengelolaan zakat fitrah tahun 2026 dapat dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik.

“Melalui koordinasi yang baik serta edukasi yang masif kepada masyarakat, pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Bolsel dapat berjalan lebih tertib, merata, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten 1, Ketua Baznas, ketua PD muhammadiyah, Perwakilan PC Nu Kabupaten Bolsel, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Adapun hasil rapat menetapkan bahwa kadar zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yakni beras sebanyak 1 (satu) sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram per jiwa.

Bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Beras premium kelas 1 dan sejenisnya: Rp16.000/kg x 2,7 kg = Rp43.200 per jiwa
  2. Beras medium kelas 2 dan sejenisnya: Rp13.000/kg x 2,7 kg = Rp35.100 per jiwa

Selain itu, ditetapkan pula infaq sebesar Rp5.000 per jiwa.

Khusus untuk Infaq Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditetapkan minimal sebagai berikut:

  • Golongan IV: Rp50.000 per jiwa
  • Golongan III: Rp30.000 per jiwa
  • Golongan II: Rp20.000 per jiwa
    (Untuk TNI dan Polri menyesuaikan).

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu serta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga nilai ibadah dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan semakin meningkat. (et)

Humas


Baca Juga
Array