Info Kanwil --- Insya Allah, sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan memiliki Peraturan Daerah tentang Biaya Lokal Penyelenggaran…" />
Senin, 20 Mei 2024. 33 x dibaca
Info Kanwil --- Insya Allah, sebentar lagi Provinsi Sulawesi Utara akan memiliki Peraturan Daerah tentang Biaya Lokal Penyelenggaran Ibadah Haji yang sedang dalam proses penyusunan dan pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara.
Dengan penuh sukacita dan bangga, Kepala Kanwil Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe menyambut baik telah diagendakannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil kepada awak Humas terkait telah dikeluarkannya Time Schedule Penyusunan dan Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut usai Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Prakarsa DPRD di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig N. Runtu, Senin (20/5/2024) dan dihadiri oleh Plt. Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut H. Ahmad Sholeh.
"Semangat pengabdian pimpinan dan anggota DPRD Sulut patut diapresiasi atas diterimanya usul inisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Bumi Nyiur Melambai", ungkap Kakanwil via WhatsApp dari Embarkasi Haji Balikpapan.
Naskah Akademik dan Ranperda tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah diserahkan kepada Bapemperda DPRD Sulut dan sekarang sementara berproses sampai pertengahan atau akhir Agustus 2024 nanti.
Kakanwil berharap semua proses penyusunan dan pembahasan oleh DPRD dan Pemprov Sulut bisa berjalan lancar sehingga dapat menghasilkan keputusan berupa Perda tentang Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membawa manfaat bagi jemaah haji, pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara.
Humas