Manado (Kanwil Kemenag) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe menginisiasi…" />
Selasa, 29 Agustus. 102 x dibaca
Manado (Kanwil Kemenag) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Stadarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal ini merupakan bagian dari tugasnya dalam proyek perubahan sebagai project leader pada PKN II Angkatan XVI Tahun 2023.
Menurut Kakanwil, selama ini sudah ada kepedulian pemerintah kepada jamaah haji melalui tali kasih, namun demikian perlu ada payung hukum sebagai amanat UU No. 8 Tahun 2019 berupa peraturan daerah.
"Selama ini sudah ada 'tali kasih' sebagai wujud nyata perhatian dan kepedulian pemerintah kepada saudara-saudara kita yang melaksanakan haji, kami sangat mengapresiasi dan ini kemudian yang menjadi bagian dari latar belakang dari proyek perubahan yang kami tawarkan," jelas Kakanwil saat memberi sambutan pada kegiatan Pembekalan Tim Efektif di Aula Kanwil Kemenag, Senin (28/8).
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sulut Raski Mokodompit di sela-sela pengambilan video dukungan, mengaku sangat mendukung proyek perubahan yang tengah dijalankan oleh Kakanwil. Sebab, sudah sejak lama Perda terkait Biaya Lokal Haji ini direncanakan, dan dengan adanya inisiatif dari Kakanwil, maka akan menjadi langkah awal lahirnya Perda tersebut.
"Kami sangat mendukung karena tentunya sudah menjadi kerinduan masyarakat Sulawesi Utara, terutama jamaah haji yang tiap tahun menjalankan ibadah haji dan pasti mereka akan sangat terbantu", ungkap Raski Mokodompit, legislator Sulut Fraksi Golkar ini.
Politisi Partai Golkar ini berharap semoga semua proses persiapan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang disiapkan oleh Kakanwil dan Tim Efektif dapat berjalan dengan lancar agar proses selanjutnya di DPRD dan pemerintah bisa lebih cepat. (her)
Humas