Manado (Kanwil Kemenag Sulut) -- Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No…" />
Peran Kemenag dalam Layanan Sertifikasi Halal

Kamis, 15 Juni 2023. 146 x dibaca

Manado (Kanwil Kemenag Sulut) -- Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara H. Sarbin Sehe menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Sarbin saat menjadi narasumber "UMKM Naik Kelas" bersama Dinas Koperasi Sulut di Freshmart Lifestyle Paniki, Kamis (15/6/2023)

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.



"Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” imbuh Kakanwil.

"Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI. “MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk,” lanjutnya lagi.

Kakanwil menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024. “Maka kami mohon dukungan agar target 10 juta produk bersertifikasi halal dapat terwujud pada 2024,” sambungnya.

Dirinya juga menilai makna halal bukan hanya term agama, tapi sudah menjadi kosakata industri. “Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi,” imbuhnya. “Halal sudah tidak lagi menjadi trend domestik, namun trend global,” tutup Kakanwil. (nun)

 

Kontributor: Ainun Bosra | Editor: Herry Mety


Baca Juga
Array