Selasa, 14 Maret 2023. 16 x dibaca
Kanwil Sulut - Kemenag : Dalam Kegiatan Orientasi Penguatan Moderasi Beragama yang di hadiri oleh Tokoh Agama dan ASN Kanwil Kemenag Sulut, Kakanwil turut menyampaikan pesan penting tentang SKB MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu No 2 Tahun 2022, juga SE Sekjen Kemenag RI tanggal 9 Maret 2023 No : P-008138/SJ/B.II/KP.04/3/2023 tentang Netralitas ASN jelang Pemilu dan Pikada Tahun 2024.
Netral sendiri diartikan tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.
Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada bukanlah hal baru, karena aturan ini sudah berlaku sejak lama seperti dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Netralitas pada dasarnya tidak menghalangi hak-hak ASN sebagai warga negara yang pada saatnya tiba akan menjadi bagian sebagai pemilih dalam pemilu dan pilkada nanti. Justru ASN tidak boleh Golput, karena sebagai warga negara yang baik harus bekerjasama menjadi bagian dari masa depan Indonesia.
Untuk itulah Kakanwil Terus mensosialisasikan SKB ini kepada seluruh ASN Kementerian Agama bahkan ASN yang menjadi peserta orientasi.
Hal ini di buktikan dengan di terbitkan ya Surat Edaran Kakanwil Kemenag Sulut tanggal 13 Maret 2024, No : B-3126/KW.24.1.4/KP.04/04/2024 yang merupakam tindak lanjut dari SKB. (N2)
Kontributor : Trenny WM