Senin, 10 Agustus 2020. 2 x dibaca
BOLMONG – Guru profesional wajib memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Guna memenuhi kebutuhan empat kompetensi tersebut, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Manado melaksanakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran bagi Guru di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, 10 – 15 Agustus 2020, bertempat di Aula MTs N 1 Bolmong.
Kepala Kantor Kemenag Bolmong, Drs H Muhtar Bonde dalam sambutannya saat membuka DDWK menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia maupun peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sebanyak 30 guru MI/MTs/ MA di lingkungan Kantor Kemenag Bolmong yang mengikuti diklat diminta untuk serius agar memperoleh pemahaman dan manfaat yang maksimal.
Bonde berharap DDWK ini dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan guru dalam proses pembelajaran sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik yang profesional. (dek)