Besaran Zakat Fitrah Wilayah Bolmong Ditetapkan, Bonde Tegaskan Hal Ini

Selasa, 14 April 2020. 14 x dibaca

BOLMONG -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar teleconference dalam rangka membahas penetapan besaran Zakat Fitrah di wilayah Bolmong, Selasa (14/4).

Rapat secara daring itu dihadiri Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bolmong, Ketua BAZNAS, UPZ, Ketua dan pengurus MUI, Kasubag TU, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bolmong, serta beberapa pejabat dan tokoh lainnya.

Sejumlah poin dalam surat edaran Menteri Agama nomor:  SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, juga disampaikan Kepala Kantor, Muhtar Bonde.

Menag menghimbau segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

Hal ini diamini dan disepakati seluruh peserta rapat, termasuk besaran zakat fitrah yang wajib dibayar umat muslim juga telah ditetapkan.

Bonde menyebut, besaran zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp 30.000,- per jiwa bagi kelas I, dan Rp 26.250,- per jiwa bagi kelas II, dan harus dibayarkan sebelum puasa.

“Segera kita keluarkan edaran penetapan besaran zakat fitrah. Insya Allah besok sudah terbit,” imbuhnya.

Muhtar Bonde menegaskan, pengumpulan zakat sebisa mungkin menghindari kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Dalam edaran Menag, hal tersebut dapat diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Berjabat tangan ketika menyalurkan penyerahan zakat juga sebaiknya tak dilakukan sebagi upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS diminta untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang/penerima zakat fitrah. (dek)


Baca Juga
Array