Waktu Pelayanan
Waktu Pelayanan
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin - Kamis
- Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
- Jumat
- Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
- BIAYA PELAYANAN
- PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
- Pengaduan
Untuk pengaduan layanan PPID silakan disampaikan melalui email: kanwilsulut@kemenag.go.id