Selasa, 18 Maret 2025. 51 x dibaca
MANADO (Kemenag Mitra) -- Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama terus memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan ibadah haji. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, H. Muh Thaib Mokobombang, S.Ag., MH., didampingi Plt. Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Deyske R. Sangia, MH., menghadiri rapat pembahasan biaya lokal jamaah haji Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 18 Maret 2025, di Aula Kanwil Kemenag Sulut.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulut, KH. Drs. Ulyas Taha, M.Pd., didampingi Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut, Wahyudin Ukoli. Hadir pula perwakilan DPRD Provinsi Sulut, H. Amir Liputo, SH., serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut dan Lion Air Group.
Dalam sambutannya, Kakanwil KH. Ulyas Taha menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam kelancaran ibadah haji. Peraturan Daerah (Perda) Haji yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan membiayai berbagai kebutuhan jamaah, termasuk perjalanan dari Manado ke Embarkasi Balikpapan. Sementara itu, perjalanan dari kabupaten/kota menuju Manado menjadi tanggung jawab masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota.
Selain itu, koordinasi dengan Lion Air Group juga telah dilakukan, dan kesepakatan terkait biaya perjalanan jamaah dari Manado ke Balikpapan telah dicapai. H. Amir Liputo menegaskan bahwa dana untuk pelaksanaan Perda Haji akan dikawal dengan baik dan telah dijamin oleh pemerintah. Ia juga meminta agar Sekretaris Provinsi menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membantu jamaah dalam hal biaya lokal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Minahasa Tenggara, H. Muh Thaib Mokobombang, menyampaikan melalui wawancara Tim Humas Kemenag Mitra bahwa rapat ini sangat penting bagi Kemenag Mitra dalam memastikan jamaah dari Minahasa Tenggara mendapatkan fasilitas terbaik selama perjalanan ibadah haji.
Biaya lokal jamaah haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp. 7.542.000 per jamaah. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, biaya ini akan mendapat dukungan melalui bantuan dana dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perda Haji Provinsi Sulawesi Utara. Dukungan ini bertujuan untuk meringankan beban jamaah serta memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Melalui rapat ini, Kemenag Minahasa Tenggara berharap agar seluruh komponen pembiayaan dapat ditetapkan secara transparan dan adil, sehingga jamaah dapat fokus menjalankan ibadah tanpa terbebani persoalan biaya perjalanan.
Humas
Kontributor: Fahri Indra | Editor: Ainun Bosra