MITRA (Kemenag Mitra) -- Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara menghadirkan narasumber pada kegiatan kewirausahaan…" />
Ratuwalangon: Sertifikasi Produk Halal Jadi Kewajiban untuk Keamanan Konsumen

Rabu, 30 Oktober 2024. 21 x dibaca

MITRA (Kemenag Mitra) -- Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara menghadirkan narasumber pada kegiatan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa Tenggara di Rumah Kemasan Mitra, Selasa (29/10). Acara yang berlangsung pukul 13.00 WITA ini dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal, Ningsih Yuni Ratuwalangon.

Dalam pemaparannya, Ratuwalangon menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikasi halal yang wajib dimiliki oleh setiap produk yang beredar di masyarakat. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang bertujuan memastikan keamanan dan kesesuaian produk dengan syariat Islam.

“Mulai 18 Oktober 2024, sertifikasi halal telah menjadi syarat wajib bagi semua produk yang akan dipasarkan. Kami mengajak para pelaku usaha untuk memperhatikan sertifikasi halal agar produk yang mereka tawarkan benar-benar aman dikonsumsi dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” ujar Ratuwalangon dalam materinya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha di wilayah Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Koperasi, serta sejumlah pejabat lainnya. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan komitmen terhadap produk yang berkualitas serta terjamin kehalalannya.

Kehadiran Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara dalam kegiatan ini mempertegas peran mereka dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan produk-produk yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariat, khususnya bagi umat Muslim di Indonesia.


Baca Juga
Array