Jumat, 09 Agustus 2024. 24 x dibaca
Bitung (Kemenag) -- Salah satu dari transformasi digital pada Kementerian Agama adalah pemberlakuan aplikasi e-AIW pada proses sertifikasi tanah wakaf. Sebelumnya Akta Ikrar Wakaf dibuat secara manual, sekarang harus melalui aplikasi SIWAK. Ini adalah kali pertama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madidir melaksanakan Ikrar Wakaf dengan menggunakan aplikasi SIWAK terbaru (e-AIW).
Proses pengajuan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan secara mandiri oleh Nadhir, kemudian Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melakukan verifikasi data pendaftaran berikut lampiran berkas yang diunggah.
Setelah dinyatakan berkas sesuai selanjutnya PPAIW melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanah wakaf untuk pengambilan geotagging dengan foto sekaligus dengan titik lokasi. Proses selanjutnya PPAIW memasukkan nomor seri blangko AIW dan mencetaknya.
Pengajuan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang saat ini diproses menggunakan e-AIW adalah tanah milik H. Ahmad Masuara yang berlokasi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir. Nadhir wakaf adalah nadzir Organisasi dengan ketua Sa'ari.
Peruntukan tanah wakaf ini untuk Pembangunan Pondok Pesantren Hidayatullah Kota Bitung. Pengajuan Akta pengganti Ikrar Wakaf ini adalah untuk menerbitkan Kembali Akta Ikarar Wakaf yang telah hilang.
Humas
Kontributor : Abdullah Tuje