Info Kanwil Sulut - Kemenag : Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, dan setiap umat Islam memiliki keinginan untuk…" />
Sabtu, 08 Juni 2024. 27 x dibaca
Info Kanwil Sulut - Kemenag : Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, dan setiap umat Islam memiliki keinginan untuk mengunjungi Baitullah dalam rangka menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Perintah Ibadah haji ini termaktub dalam firman Allah SWT dalam Al -Qur’an surat Ali imImran ayat 9: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah swt. yaitu bagi mereka yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah”. Dalam pelaksanaan kewajiban ibadah haji, berbeda dengan kewajiban ibadah lainnya, seperti perintah sholat, ketika seorang muslim tidak mampu berdiri untuk sholat, maka dia boleh duduk, kalau tidak mampu duduk, maka boleh berbaring dengan hanya menggerakkan tangan saja, kalau tidak mampu menggerakkan tangan, maka boleh dengan kedipan mata dalam setiap perpindahan rukun sholat, kalau tidak bisa kedipan mata, maka boleh dengan isyarat dalam hati saja. Itulah kemudahan dalam perintah sholat, akan tetapi dalam perintah haji, jika seorang muslim tidak mampu (sehat jasmani, rohani dan keuangan) yang disebut dengan istitho’ah, maka gugur kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji.
Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini di tetapkan bahwa bagi jemaah yang akan berangkat haji syarat utamanya adalah Istitho’ah Kesehatan.
Terkait Istitho’ah keuangan, Tawil Asraka saat berada di Masjid Agung Baitul Makmur Kelurahan Gogagoman Kotamobagu, selesai pelaksanan Sholat Jumat dihadapan para jemaah masjid, melaksanakan sosialisasi biaya haji dan pengelolaah dana haji BPKH, beliau hadir untuk mendorong dan menghimbau jamaah yang terdaftar sebagai waiting list (daftar tunggu) agar terus meningkatkan saldo tabungan hajinya, mengingat setiap tahun terjadi perubahan skema biaya haji yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun ini 2024 Besar biaya BPIH adalah Rp 93.410.286 per jamaah haji reguler. yang akan dibayar oleh jemaah haji adalah sejumlah Rp 56.046.172 (60%) atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) sedangkan kekurangannya akan diambilkan dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 37.364.114 (40%). Jadi skema pembiayaan haji adalah 60 % (jamaah) dan 40 % (Biaya Manfaat), tahun depan skema ini bisa saja berubah dan biaya manfaat persentasenya akan lebih kecil sehingga jamaah akan menanggung biayanya prosentase lebih besar.
Oleh karena itu dihimbau setiap jamaah waiting list agar terus melakukan peningkatan saldo tabungan haji. Karena jika jamaah tidak meningkatkan saldo tabungan haji maka pada saat tiba tahun pemberangkatan, jamaah akan menemui kendala keuangan ketika melakukan pelunasan karena biaya BIPIH sudah cukup tinggi. Tawil juga meminta kepada jamaah yang hadir untuk menyampaikan informasi ini kepada saudara, keluarga, tetanngga atau kenalan yang sudah memiliki nomor porsi sebagai jamaah waiting list. Pada kegiatan sosialisasi dan edukasi ini jamaah begitu antusias mendengarkan penjelasan yang menurut mereka adalah hal baru dan Tawil sebagai nara sumber mendapatkan cukup banyak pertanyaan dari jamaah terkait biaya haji dan pengelolaan dana haji oleh BPKH.
ASN Bidang PHU yang bertugas sebagai penyusun bahan informasi Haji dan Umroh ini kehadirannya disambut baik oleh BTM Baitul Makmur selaku tuan rumah, dan mereka berharap edukasi seperti ini dapat dilakukan pada seluruh BTM Masjid agar mereka mendapat pemahaman tentang ibadah haji khususnya dana haji. (N2)
Humas