Kamis, 26 Oktober 2023. 2,893 x dibaca
Bolmut (Kemenag) - Stunting merupakan salah satu problem yang saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah. Persoalan stunting memberikan dampak besar bagi tatanan kehidupan, baik dalam kehidupan sosial bahkan kehidupan pribadi seseorang.
Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia dan ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Hal ini dikarenakan anak stunted, bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek/kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya, yang mana tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan dan prestasi di sekolah, produktivitas dan kreativitas di usia-usia produktif.
Dampak stunting ini juga bisa didapat dalam kehidupan pribadi seseorang. Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas.
Dalam dunia medis, penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis). Kekurangan asupan gizi ini bisa terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilan.
Disisi lain, pandangan senada disampaikan oleh aktivis perempuan yang berprofesi sebagai Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmut, Hj. Mei Kosegeran.
Mei menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya stunting ini adalah akibat daripada pernikahan dini. Pernikahan yang terjadi dimana usia anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga.
“salah satu penyebab stunting adalah akibat pernikahan dibawa umur”, terang Mei, Kamis (26/10/23), pada kegiatan Sosialisasi Cegan Stunting oleh Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Bolmut, di MTs Alkhairaat Boroko.
Lantas, apa hubungan antara stunting dengan pernikahan dini? Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
"Perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya juga belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran". sambungya
Anak yang menikah di usia yang belum matang, pasti akan berdampak pada keturunannya, sebab alat reproduksi belum siap, dan mempengaruhi tumbuh kembang anak dan mengakibatkan terjadinya stunting sehingga pernikahan dini harus dicegah. (Val)
Humas
Kontributor: Rival Intan | Editor: Ainun Bosra