Rabu, 25 Oktober 2023. 115 x dibaca
Kanwil Sulut - Kemenag : Komitmen Pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat ditunjukkan dengan terus mendorong akselerasi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.
Untuk mewujudkan target nasional sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024, Kementerian Agama melalui BPJPH telah menetapkan target 10 juta produk bersertifikat halal sampai dengan tahun 2024 yaitu target 1 juta sertifikat halal melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) pada tahun 2023 ini. Bahkan sinergi dengan kementerian terkait dilakukan untuk pembahasan penganggaran sertifikasi halal di beberapa kementerian/lembaga.
BPJPH Kemenag RI yang bekerjasama dengan Satuan tugas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Utara yang di pimpin oleh Basri S.Ag. M.Pd, sejak 24 - 25 Oktober 2023 telah selesai melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelia Halal di Sulawesi Utara.
Kegiatan di tutup secara resmi oleh Dr. H Abjan Khalek M.Si Koordinator Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat BPJPH Kemenag RI yang mewakili Kepala Badan.
Dalam sambutannya, Abjan Khalek mengajak kepada peserta untuk terus mensukseskan program pemerintah yaitu Mandatory Produk Halal tahun 2024.
"Mulai 17 Oktober tahun 2024, tidak boleh ada lagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, apabila ditemui akan diberikan sanksi", tegas Abjan.
Sesuai PP no 39 tahun 2021 sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Untuk itu bagi 50 orang para penyelia, harapannya adalah dapat bertugas sesuai dengan regulasi yang di tentukan. Khusus untuk para pelaku usaha yang juga sebagai peserta, bagi yang telah mengantongi sertifikat, diingatkan agar jangan pernah mengganti/merubah bahan pendukung dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal, karena ada 1000 lebih pelaku usaha yang telah di diskualifikasi karena tidak patuh.
Lebih lanjut menurut mantan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulut ini, Sulawesi Utara yang banyak dihuni oleh penduduk non muslim, menurut Abjan justru mendapatkan respon positif. Banyak pelaku usaha yang telah paham dan segera mengajukan sertifikat halal untuk usahanya.
"Semoga kedepan, kami melalui dukungan Bapak/Ibu Penyelia Halal dapat bergandeng tangan untuk mewujudkan Halal Indonesia", tutup Abjan. (N2).
Penulis : Trenny WM
Editor : Ainun Bosra