Rabu, 11 Januari 2023. 17 x dibaca
BOLSEL ( Kemenag) --- Kepala KUA Posigadan Nurdin Y. K Poiyo, S.HI melaporkan hasil koodinasi dengan Pengadilan Agama terkait dengan perosalan Isbat Nikah kepada Kepala Kasi Bimas Islam Achmad Ma’sum Maspeke, S.Ag bertempat di ruangan Kasi Bimas islam Rabu (11/01/2023).
Isbat Nikah adalah Permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya suatu pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Persoalan isbat nikah merupakan persoalan yang sering terjad di seluruh Indonesia tidak terkecuali di wilayah Bolmong Selatan, sama hanya dengan yang dihadapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Posigadan.
Beliau menceritakan bahwa sepasang lelaki dan perempuan yang belum selesai masa iddahnya ingin melakuakn pernikahan, pada saat itu beliau menolak karena belum selesai masa iddahnya dan itu bertentangan dengan hukum, namun pada kenyataannya mereka telah menikah dibawah tangan.
“Mereka datang ke KUA untuk mendaftar pernikahan, setelah saya periksa terntara mereka telah melangsungkan pernikahan dibawah tangan dan meminta untuk disahkannya pernikahan mereka, maka dari itu saya berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama terkait persoalan ini,” ujar Poiyo pria kelahiran Manado.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Pengadilan Agama yaitu dengan mendaftarkan perkara dan menunggu hasil sidang Isbatnya.
Kantor urusan agama (KUA) Posigadan terletak di desa Momalia Kec. Posigadan Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang wilayahnya berbatasan dengan Prov. Gorontalo. (Elen)