Butuh Solusi, Penyuluh Agama Islam Mapanget Sharing Pengalaman

Kamis, 29 September. 19 x dibaca

Manado (Kemenag) - Keharmonisan dalam rumah tangga menjadi isu penting dalam mengimplementasikan konsep Sakinah, Mawaddah dan Warrohmah. Karena itu, setiap pasangan suami istri harus membekali diri dengan konsep dan tujuan utama pernikahan. 

Hari ini, Rabu (29/09) Bertempat di KUA Kec. Mapanget, para Penyuluh se Kecamatan Mapanget cukup antusias melakukan sharing pengalaman saat penyuluhan.

"Di masyarakat, ada orang tua yang sengaja menikahkan anak gadisnya, padahal sejak kecil lahir di luar nikah. Ini kan tidak jujur Ustadz (baca: Ust. Sofyan Madiu), statusnya kan anak ibu atau nasabnya disandarkan ke Ibu, jatuh-jatuhnya bisa zina tuh Ustadz", urai Penyuluh Mapanget Isti Karomah.

Senada dengan Karomah, Penyuluh Sulastri bercerita pengalaman seorang warga masyarakat yang menikah beda keyakinan, hingga punya banyak anak, dan dinasehati di suatu pengajian agar menentukan keyakinan, tapi malah salah paham dan mengatakan bahwa urusan agama mereka bukan urusan penghulu"

"Ada juga, yang sejak awal tidak jelas agamanya, tapi kata orang-orang dia muslim, hanya istri dan anak-anak yang kristen, pada akhirnya jatuh sakit dan meninggal, sudah dikafankan, malah oleh keluarga yang berhak (istri), ketika mayat telah sampai di rumah minta dimakamkan secara keyakinannya, yaitu kristen", imbuh Karomah.

Demikian beberapa contoh di lapangan paparan para Penyuluh saat memberi penyuluhan sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat butuh edukasi sejak dini terkait Fikih Muamalah dan semisalnya. Termasuk meng-upgrade sumber bacaan agar bisa lebih dekat dengan kebutuhan objek penyuluhan saat ini.

Kedepannya, diperlukan pembinaan dan pembekalan kepada seluruh Penyuluh agar mampu memberikan solusi pada setiap konflik yang ditemui, paling tidak dengan mencoba mempelajari secara mendalam setiap konflik, didata, dikelompokkan dan dibahas solusi yang paling tepat dari setiap konfik. Termasuk, bacaan rujukan fikih harus sesuai kebutuhan hari ini, disesuaikan dengan objek.

"Misalnya untuk permasalahan Fikih Perempuan, maka perlu baca lagi kitab-kitab khusus Fikih Perempuan, di antarnaya Kitab Fikhus-Sunnah Lin Nisaa, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim Al-Mishry", ujar Madiu mengakhiri sharing pengalaman bersama para Penyuluh. (Sof)

 

Humas

Penulis: Sofyan Madiu

Editor: Ainun Bosra


Baca Juga
Array