Kamis, 16 September. 90 x dibaca
Kotamobagu (Kemenag) – Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum melaksanakan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan di Kantor Kemenag Kota Kotamobagu. Kegiatan ini dihadiri Analis Kepegagawaian Abdul Zabar Hunta dan Stevie Margareth sebagai narasumber. Acara dibuka langsung oleh KaKanKemenag Kotamobagu Saiful Bongso, M.Pd.I. Kamis, 16 September 2021.
Menjadi topik inti pada pertemuan ini menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Adapun pegawai yang tidak menaati peraturan tersebut akan dijatuhi hukuman mulai dari teguran lisan sampai pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS tentunya sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang bersangkutan.
Tak hanya menyangkut disiplin kehadiran PNS dan sanksinya, ada beberapa larangan seperti penyalahgunaan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan dan lain sebagainya dijelaskan sampai pada penjatuhan hukuman apa yang pantas diberikan kepada para pelanggar.
Begitu juga tentang disiplin kehadiran guru di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Sulut, hak dan kewajiban juga diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tersebut. Tak hanya menyangkut disiplin pegawai, para ASN yang hadir diberikan kesempatan untuk melayangkan pertanyaan terkait urusan kepegawaian hak dan kewajiban ASN karena tim yang hadir saat itu juga sesuai dengan bidangnya masing-masing sehingga apa pun kendala ASN di Kab/kota dapat terjawab dan menemukan jalan keluar yang memuaskan dan bisa dipahami.
Saiful Bongso berharap dengan adanya sosialisasi ini, ASN di Kemenag Kota Kotamobagu dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai peraturan yang berlaku terutama menyangkut disiplin pegawai.
"Jika ada pegawai khusunya di lingkungan Kemenag Kota Kotamobagu yang melanggar akan ditindak tegas dan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini", tegas Saiful Bongso.
Penulis: Tw
Editor: ies