Rabu, 14 April 2021. 29 x dibaca
Kotamobagu (Kemenag) – Selasa (13/4/2021), Penyelenggara Zakat Wakaf gelar rapat penetapan Zakat Fitrah 1442H/2021M bertempat di ruang rapat Kantor Kemenag Kota Kotamobagu. Hadir pada rapat tersebut Kepala Kantor Hi. Saiful Bongso, M.Pd.I, Kasubbag TU Hi. Sahran Noor Gonibala, Lc, Kasi Bimas Islam Hi. Mochamad Kusen, S.Ag, Penyelenggara Zakat & Wakaf Mario Moka, SH, MH, juga turut hadir Asisten I Kota Kotamobagu, Komisioner Baznas KK, Perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM, Ketua MUI Kota Kotamobagu, Ormas Keagamaan Islam, perwakilan Camat Kotamobagu Selatan, Timur, Utara.
Dari hasil rapat telah ditetapkan sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Nomor : P-940/Kk.23.01.07/HK.0.5/04/2021 Tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Di Kota Kotamobagu Tahun 1442H/2021M. Adapun isi Keputusan tersebut yakni Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seperti beras sebanyak 1 (satu) sha’ (2,5 Kg) perjiwa.
Bagi yang membayar dalam bentuk uang yakni :
Meskipun untuk pembayaran zakat fitrah sudah menjadi kewajiban umat muslim disetiap tahunnya, akan tetapi masih dimasa Pandemi Covid- 19 ini Kepala Kantor sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat dalam melaksanakan kewajiban kita membayar zakat fitrah agar berkah dan tetap benilai ibadah untuk kita semua.
Penulis: Tw
Editor: ies