Selasa, 02 Februari. 70 x dibaca
Kotamobagu (Kemenag) – Kasi Urais dan Bina Syariah / Produk Halal Drs. Hi. Kalo Tahirun melaksanakan Pembinaan / Sosialisasi Tugas Pokok Seksi di dampingi Kasubbag TU Kemenag Kota Kotamobagu Hi. M. Sahran Noor Gonibala, Lc di ruang rapat Kemenag KK. Hadir pada saat itu Kepala KUA dan operator EBI, Senin (1/2).
Pada kesempatan ini, Kalo Tahirun menyampaikan beberapa hal penting yakni Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Diketahui Dalam hal ini, ada persyaratan umum yang melekat pada imam masjid. Menurut SK Dirjen Bimis no 582 tahun 2017, ada 8 (delapan) syarat untuk menjadi Imam masjid. Adapun 8 syarat tersebut adalah :
KOMPETENSI UMUM IMAM MASJID TETAP
Memiliki pemahaman terhadap fiqh shalat
Memiliki kemampuan membaca al Qur’an dengan tahsin dan tartil
Memiliki kemampuan untuk membimbing umat
Memahami problematika umat
Memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa rawatib dan
Mmemiliki kemampuan berkhutbah
Memiliki wawasan kebangsaan
Kompetensi Imam Tetap Masjid Masjid Agung tingkat Kabupaten
Pendidikan minimal S1 atau yang sederajat
Memiliki hafalan al-Qur’an 2 juz
Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Besar tingkat Kecamatan
Pendidikan minimal s1 atau yang sederajat
Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Kompetensi Imam Tetap Masjid Jami’
Pendidikan minimal Pondok Pesantren/SLTA/yang sederajat
Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir
Tak hanya itu tugas lainnya juga yang harus diperhatikan yakni melaksanakan bimbingan teknis hisab rukyat, bina syariah, bina paham keagamaan harus dipantau dan kepustakaan Islam. Tersedianya data Juru sembelih halal sesuai dengan rekomendasi dari Kemenag setempat dan memiliki sertivikat.
Usai Pembinaan dan sosialisai di ruang rapat, bertempat di ruang kerja Kasubbag TU bersama dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu Hi. Saiful Bongso, M.PdI Kalo Tahirun menyampaikan harapan di tahun ini dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri harus ada juru sembelih hewan, adanya keseragaman Imam dengan pemahaman yang memadai, Masjid harus ada perpustakaan, hisab rukyat dan kalibrasi, juga diinfokan untuk Masjid atau Mushala yang dalam keadaan rusak berat bisa mengajukan proposal permohonan bantuan di Kanwil Kemenag Sulut.
Penulis: Tw
Editor: ies