Pembinaan dan Sosialisasi Seksi Urais Bina Syariah dan Produk Halal di Kemenag Kotamobagu

Selasa, 02 Februari. 70 x dibaca

Kotamobagu (Kemenag) – Kasi Urais dan Bina Syariah / Produk Halal Drs. Hi. Kalo Tahirun melaksanakan Pembinaan / Sosialisasi Tugas Pokok Seksi  di dampingi Kasubbag TU Kemenag Kota Kotamobagu Hi. M. Sahran Noor Gonibala, Lc di ruang rapat Kemenag KK. Hadir pada saat itu Kepala KUA dan operator EBI, Senin (1/2).

Pada kesempatan ini, Kalo Tahirun menyampaikan beberapa hal penting yakni Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Diketahui Dalam hal ini, ada persyaratan umum yang melekat pada imam masjid. Menurut SK Dirjen Bimis no 582 tahun 2017, ada 8 (delapan) syarat untuk menjadi Imam masjid. Adapun 8 syarat tersebut adalah :

  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Dewasa
  4. Adil
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Berakhlak mulia
  7. Berfaham ahlusunah wal jamaah
  8. Memiliki komitmen terhadap dakwah Islam, dan

KOMPETENSI UMUM IMAM MASJID TETAP

Memiliki pemahaman terhadap fiqh shalat

Memiliki kemampuan membaca al Qur’an dengan tahsin dan tartil

Memiliki kemampuan untuk membimbing umat

Memahami problematika umat

Memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa rawatib dan

Mmemiliki kemampuan berkhutbah

Memiliki wawasan kebangsaan

Kompetensi Imam Tetap Masjid Masjid Agung tingkat Kabupaten

Pendidikan minimal S1 atau yang sederajat
Memiliki hafalan al-Qur’an 2 juz
Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir

Kompetensi Imam Tetap Masjid Besar tingkat Kecamatan

Pendidikan minimal s1 atau yang sederajat
Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir

Kompetensi Imam Tetap Masjid Jami’

Pendidikan minimal Pondok Pesantren/SLTA/yang sederajat
Memiliki hafalan al-Qur’an minimal juz 30
Memiliki keahlian membaca al Qur’an dengan suara merdu
Memiliki pemahaman tentang fiqh, hadist dan tafsir

Tak hanya itu tugas lainnya juga yang harus diperhatikan yakni melaksanakan bimbingan teknis hisab rukyat, bina syariah,  bina  paham keagamaan harus dipantau dan kepustakaan  Islam. Tersedianya data Juru sembelih halal sesuai dengan rekomendasi dari Kemenag setempat dan memiliki sertivikat.

Usai Pembinaan dan sosialisai di ruang rapat, bertempat di ruang kerja Kasubbag TU bersama dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu Hi. Saiful Bongso, M.PdI Kalo Tahirun menyampaikan harapan di tahun ini dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri harus ada juru sembelih hewan, adanya keseragaman Imam dengan pemahaman yang memadai, Masjid harus ada perpustakaan, hisab rukyat dan kalibrasi, juga diinfokan untuk Masjid atau Mushala yang dalam keadaan rusak berat bisa mengajukan proposal permohonan bantuan di Kanwil Kemenag Sulut.

Penulis: Tw

Editor: ies


Baca Juga
Array