Jumat, 15 Mei 2020. 13 x dibaca
BOLMUT - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Drs. Amran Lamarang menghadiri rapat pembahasan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1441 H masa pandemi Covid-19, yang dipimpin langasung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Hi. Asripan Nani, M.SI, Jum'at (15/05/2020).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat bupati tersebut menghasilkan beberapa poin yang dirumuskan berdasarkan hasil kesepakatan bersama terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri di wilayah Bolmut.
Pemerintah Daerah, Kemenag Bolmut, MUI, PHBI dan Ormas Islam menyepakati bersama bahwa pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan di masjid di masing-masing desa, dengan tujuan mengurai perkumpulan yang biasanya terjadi pada Sholat Ied ditahun-tahun sebelumnya.
Pelaksanaan Sholat Ied tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan keselamatan, seperti dilakukannya penyemperotan disinfektan ditempat ibadah dan halaman sebelum digunakan, juga menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun pada saat ke masjid.
Dalam hal tersebut, upaya pengawasan dan pencegahan penyebaran wabah dilakukan seketat mungkin melalui tim dari Dinas Kesehatan Bolmut.
Kepala Kantor Kemenag Bolmut dalam kesempatannya menyampaikan, sembari menunggu edaran Kemenag Pusat, Kemenag Bolmut tetap bersinergi dengan Pemda dalam hal kesepakatan bersama tentang pelaksanaan sholat Ied di wilayah Bolmut.
"Sambil menunggu edaran Kemenag RI, kami sepakat dengan putusan yang dihasilkan", terang Amran.
Dikatakan, sebelum mengikuti pertemuan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Dr. Hi. Abdur Rasyid, M.Ag selaku jalur koordinasinya, sehingga penyesuaian antara Kemenag Bolmut dengan Pemda Bolmut agar bisa dilakukan.
Turut hadir pada rapat, Ketua MUI Bolmut, Ketua PHBI Bolmut, Kadis Kesehatan, Kabid Binkesos, Ketua NU Bolmut, Ketua Muhammadiyah Bolmut, Camat dan KUA se-Kabupaten Bolmut. (Val)